Menjadi guru tidaklah semudah membalik telapak tangan, atau sekali membaca simsalabim abrakadabra, langsung jadi.Menjadi guru butuh waktu dan proses, waktu ditempuh bukan dalam sekejap,bisa 14 tahun atau 15 tahun, dengan rincian, dari semenjak kita masuk SD,SMP,SMA sampai Perguruan Tinggi,dan Proses nya untuk menjadi guru itu,lebih lama dibandingkan dengan 15 tahun waktu yang ditempuh dibangku sekolah,karena proses menjadi guru itu ditempuh seumur hidup, setiap saat kita dituntut untuk belajar dan belajar, berhenti belajar sama dengan berhenti mengajar atau menjadi guru.
Disamping waktu dan proses, menjadi guru itu memerlukan hal berikut:
Daftar referensi:
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
- Memiliki bakat,minat, panggilan jiwa,dan idealisme (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub a)
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketakwaan dan akhlak mulia (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub b)
- Kwalifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub c)
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub d)
- Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan nya (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub e)
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub f)
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub g)
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub h);dan
- Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.(UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab III tentang Prinsip Profesionalitas,pasal 7 ayat 1 sub i)
- Memiliki sertifikat pendidik bagi guru yang telah memenuhi persyaratan (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,Bab IV pasal 11 ayat 1)
Daftar referensi:
UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar